SOPA / PIPA
Pengertian
SOPA: Stop Online Piracy Act (Tindakan Penghentian Pembajakan Online)PIPA: Protect Intellectual Property Act (Tindakan Perlindungan Kekayaan Intelektual)
SOPA/PIPA adalah sebuah RUU yang dikemukakan di DPR Amerika Serikat pada 26 Oktober 2011 oleh Ketua Komite Kehakiman Dewan Perwakilan Amerika Serikat Lamar Seeligson Smith dari Partai Republik dan kelompok bipartisan beranggotakan 12 sponsor awal. RUU tersebut, jika diterapkan secara hukum, akan memperluas kemampuan penegakan hukum Amerika Serikat dan pemegang hak cipta untuk melawan perdagangan online dalam kekayaan intelektual yang memiliki hak cipta serta barang bajakan. RUU yang disampaikan kepada Komite Kehakiman Dewan Perwakilan ini didasarkan pada PRO-IP Act (Undang-Undang PRO-IP) tahun 2008 yang serupa dan RUU dari Senat yang berhubungan.
Rancangan undang-undang awal yang diusulkan ini akan memungkinkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, serta pemegang hak cipta, untuk mendapatkan keputusan pengadilan terhadap suatu situs yang disangka dapat memungkinkan terjadinya atau memfasilitasi suatu pelanggaran hak cipta. Tergantung pada siapa yang mengajukan permintaan tersebut, keputusan pengadilan ini dapat mengakibatkan pembatasan jaringan periklanan daring dan perantara pembayaran untuk melakukan bisnis dengan situs yang diduga melanggar tersebut, pembatasan mesin pencari untuk menghubungkan ke situs yang diduga melanggar tersebut, serta memaksa penyedia jasa internet untuk memblokir akses ke situs yang diduga melanggar tersebut. Rancangan undang-undang ini menyatakan bahwa streaming konten berhak cipta tanpa izin adalah suatu tindakan kriminal, dan dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara jika melakukan pelanggaran tersebut sepuluh kali dalam waktu enam bulan. Rancangan undang-undang ini juga memberikan kekebalan hukum terhadap layanan internet yang secara sukarela mengambil tindakan terhadap situs yang melakukan pelanggaran, dan juga melakukan tanggung jawab atas kerugian setiap pemegang hak cipta yang sengaja salah mengartikan suatu situs web sebagai situs yang melakukan pelanggaran
namun bukannya menghentikan pembajakan, kebijakan ini justru dinilai dapat mengurangi kebebasan berinternet.
Contoh, apabila anda menonton konser musik, dan merekamnya, lalu anda meng-upload-nya ke situs youtube.com maka pemegang hak cipta dari lagu yang sedang dinyanyikan pada konser musik itu, dapat menuntut Youtube karena tuduhan memfasilitasi pembajakan.
Contoh lain, jika anda membuat artikel di Wikipedia, dan dalam artikel itu anda mengutip beberapa halaman dari buku, maka pemegang hak cipta buku itu bisa menuntut Wikipedia karena memuat isi tulisan kita tanpa ijin.
karena penyempitan kebebasan itulah, para situs-situs besar melakukan protes besar-besaran dengan berbagai cara, seperti Google, yang mengubah tampilan doodlenya menjadi gelap. dan wikipedia yang menutup sementara halamannya dan mengganti banner halaman utama situsnya menjadi gelap
0 komentar:
Posting Komentar