Jumat, 13 Mei 2016

Cyber Crime
Menurut Wikipedia cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.".

Menurut oxforddictionaries.com cyber crime adalah "criminal activities carried out by means of computers or the Internet." terjemahan: "Kegiatan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan komputer atau internet".

Cyber Law
Menurut Pavan Duggal cyber law adalah istilah umum, yang mengacu pada semua aspek hukum dan peraturan dari Internet dan World Wide Web. Juga tentang apapun yang berhubungan atau berasal dari setiap aspek hukum atau isu-isu tentang kegiatan pengguna internet dan lain-lain.

Menurut oxforddictionaries.com cyberlaw adalah "laws, or a specific law, relating to Internet and computer offenses, especially fraud or copyright infringement." terjemahan: "hukum, atau undang-undang khusus, yang berhubungan dengan internet dan pelanggaran komputer, khususnya penipuan atau pelanggaran hak cipta".
  

Related Posts by Categories

0 komentar:

Posting Komentar